Featured Post

Bisnis Kuliner Tradisional

Gambar
Melirik Bisnis Seblak dan Aci Ternyata Banjir Omzet Saat di Musim Hujan Bisnis kuliner tradisional tak pernah lekang oleh zaman.  Jajanan seblak dan aci misalnya, masih mampu bertahan dan tetap eksis hingga sekarang. Cita rasanya yang pedas gurih membuat para penikmatnya selalu kangen untuk menjajal kudapan ini lagi dan lagi.  Jika dulu seblak dan aci banyak ditemui di daerah kampus, kini kedua kuliner tradisional tersebut sudah merambah dunia restoran. Ya, para pemain besar seperti restoran dan kafe mulai menyajikan seblak dan aci sebagai menu utama mereka Seblak berubah menjadi makanan instan yang bisa dibuat dimana saja.  Cukup dituang air panas, semangkuk seblak siap untuk dinikmati.  Seblak instan ini pasarnya semakin meluas, terlebih dengan adanya layanan pesan antar yang kian menjamur. Jajanan khas Jawa Barat ini sudah sampai ke tanah Papua. Sementara itu, Baso Aci juga tidak kalah hitsnya terbuat dari olahan baso aci dalam bentuk instan. Kemasannya yang bisa ...

KEBANGKITAN UMKM INDONESIA

 

Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Contohnya


Pengertian UMKM

Adapun pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.


Biasanya, penggolongan UMKM adalah dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM adalah dikategorikan sebagai usaha besar. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Usaha besar meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria UMKM Dikutip dari laman semarangkota.go.id, terdapat beberapa kriteria-kriteria tertentu supaya sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat izin usaha ke depannya sekaligus menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro dalam UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Sebuah usaha bisa dikatakan sebagai usaha mikro UMKM adalah bila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta, dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Terkadang, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Lalu penjualan per tahun berkisar dari angka Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar. Pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro. Contoh UMKM kecil adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria kekayaan bersih dari usaha menengah sudah di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha). Kemudian hasil penjualan per tahunnya mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.

Ciri-Ciri UMKM

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Contoh UMKM di Indonesia

Dikutip dari laman Gramedia.com, UMKM yang ada di Indonesia sangat beragam dan memiliki khasnya masing-masing. Jenis atau contoh UMKM adalah sebagai berikut :

1. UMKM Bidang Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi adalah biang kuliner. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan. Meskipun sedang dilanda pandemi, para wirausaha tidak kehabisan akal. Makanan-makanan yang biasa dijual di pinggir jalan kini bisa dialihkan menjadi makanan berupa frozen food atau makanan kering.

2. UMKM Bidang Kecantikan

Kosmetik adalah salah satu yang sangat diperlukan, tidak hanya berkaitan dengan make up. Namun juga skincare yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, banyak muncul jenis-jenis kosmetik yang merupakan UMKM.
Produk yang dijual pun sangat bervariatif dan berasal dari berbagai negara. Terutama saat ini banyak sekali produk kosmetik dari Korea Selatan dan Tiongkok yang sangat digemari oleh masyarakat luas. Namun banyak juga UMKM yang gencar untuk memasarkan produk lokal yang juga tidak kalah bagus.

3. UMKM Bidang Fashion

Bidang fashion juga selalu berkembang mengikuti tren. Pakaian adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga bisnis jual beli pakaian selalu ramai. Oleh karena itu, banyak sekali UMKM yang membuka usaha pakaian rumahan. Barang yang dijual pun bermacam-macam. Mulai dari pakaian, tas, kerudung, sepatu, dan lain-lain. Umumnya mereka memang tidak memproduksi secara langsung, melainkan menjadi seorang reseller atau impor pakaian thrift untuk dijual kembali.


4. UMKM Bidang Agribisnis

Contoh UMKM bidang agribisnis yaitu usaha tanaman hias. Banyak sekali masyarakat yang mencari tanaman hias untuk koleksi. Akibatnya, semakin banyak UMKM dalam bidang agribisnis bermunculan. Selain jual beli tanaman, barang yang dijual dalam bidang agribisnis ini bisa berupa alat-alat berkebun, pupuk, bibit tanaman, zat untuk tanaman, dan lain sebagainya.

5. UMKM Bidang Otomotif

Meskipun terlihat sulit, tetapi kini sudah banyak UMKM yang menjajal dunia otomotif. Tidak selalu mengenai mesin, usaha-usaha yang banyak dirintis UMKM di bidang ini seperti bengkel, tempat pencucian motor atau mobil, rental mobil atau motor, sampai usaha jual beli barang-barang yang dibutuhkan oleh kendaraan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat IMAJI

Bisnis Kuliner Tradisional